My Menu

Artikel

Diskop UMKM Mimika Akan Implementasikan Perda No.4 Tahun 2024 untuk Berdayakan UMKM OAP

17/09/2025 16:37

Diskop UMKM Mimika Akan Implementasikan Perda No.4 Tahun 2024 untuk Berdayakan UMKM OAP

DISKOPUKM MIMIKA | Timika, Senin (15/09/2025) — Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika berkomitmen untuk segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 yang menempatkan pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) sebagai prioritas utama dalam pengelolaan usaha-usaha lokal.
 
Melalui Perda tersebut, berbagai usaha berbasis kearifan lokal seperti perdagangan pinang, pengolahan umbi-umbian, sagu, tanaman obat herbal, hingga kerajinan khas Papua seperti noken dan aksesoris daerah akan dikembalikan sepenuhnya kepada pelaku UMKM OAP.
 
Plt. Kepala Diskop UMKM Mimika, Samuel Yogi, menjelaskan bahwa implementasi Perda ini menjadi langkah strategis untuk melindungi dan memberdayakan pelaku usaha lokal. “Pemerintah daerah berkomitmen agar usaha khas Papua tidak diambil alih pihak luar, melainkan benar-benar dikelola oleh masyarakat asli sebagai pemilik hak ulayat dan budaya,” ujarnya.
 
Selain sebagai bentuk keberpihakan kepada OAP, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat ketahanan pangan berbasis lokal, serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Mimika.

Diskop UMKM Mimika menegaskan akan terus melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pelatihan agar pelaku usaha OAP siap menjalankan bisnisnya dengan lebih profesional, inovatif, dan berdaya saing di pasar yang lebih luas.
 
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap tercipta kemandirian ekonomi yang berakar pada budaya dan potensi lokal, sehingga UMKM OAP dapat tumbuh menjadi motor penggerak utama pembangunan ekonomi di wilayah Papua Tengah.
 
Sumber: papuasky.com