Diskop UMKM Mimika Akan Implementasikan Perda No.4 Tahun 2024 untuk Berdayakan UMKM OAP
DISKOPUKM MIMIKA | Timika,
Senin (15/09/2025) — Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten
Mimika berkomitmen untuk segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 4 Tahun 2024 yang menempatkan pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) sebagai
prioritas utama dalam pengelolaan usaha-usaha lokal.
Melalui Perda tersebut,
berbagai usaha berbasis kearifan lokal seperti perdagangan pinang, pengolahan
umbi-umbian, sagu, tanaman obat herbal, hingga kerajinan khas Papua seperti
noken dan aksesoris daerah akan dikembalikan sepenuhnya kepada pelaku UMKM OAP.
Plt. Kepala Diskop UMKM
Mimika, Samuel Yogi, menjelaskan bahwa implementasi Perda ini menjadi langkah
strategis untuk melindungi dan memberdayakan pelaku usaha lokal. “Pemerintah
daerah berkomitmen agar usaha khas Papua tidak diambil alih pihak luar,
melainkan benar-benar dikelola oleh masyarakat asli sebagai pemilik hak ulayat
dan budaya,” ujarnya.
Selain sebagai bentuk
keberpihakan kepada OAP, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat ketahanan pangan berbasis lokal, serta
membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Mimika.
Diskop UMKM Mimika
menegaskan akan terus melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pelatihan agar
pelaku usaha OAP siap menjalankan bisnisnya dengan lebih profesional, inovatif,
dan berdaya saing di pasar yang lebih luas.
Dengan langkah ini,
Pemerintah Kabupaten Mimika berharap tercipta kemandirian ekonomi yang berakar
pada budaya dan potensi lokal, sehingga UMKM OAP dapat tumbuh menjadi motor
penggerak utama pembangunan ekonomi di wilayah Papua Tengah.
Sumber: papuasky.com