19/04/2026 19:39
Pemkab Mimika Sosialisasikan Perda Perlindungan UMKM OAP untuk Wujudkan Keadilan Usaha
DISKOPUKM MIMIKA
| Timika, Senin, 13/04/2026
Pemerintah Kabupaten Mimika
melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP) terus
mendorong terciptanya keadilan dalam ruang usaha. Kegiatan ini dibuka oleh
Wakil Bupati Mimika dan diikuti oleh sekitar 180 peserta yang terdiri dari
pelaku UMKM OAP dan non-OAP.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati
Mimika menegaskan bahwa Perda tersebut bertujuan memberikan kepastian ruang
usaha bagi masyarakat asli Papua, khususnya dalam memasarkan produk berbasis
kearifan lokal seperti pinang, sagu, noken, serta berbagai kerajinan khas
daerah.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah
daerah berperan dalam melindungi seluruh pelaku usaha dengan tetap menjaga
keseimbangan dan keadilan sesuai konsep Mimika sebagai “Kota Harmoni”. Oleh
karena itu, sosialisasi menjadi langkah penting agar seluruh pelaku usaha
memahami aturan yang berlaku dan dapat menjalankan usahanya secara tertib.
Selain itu, sejumlah komoditas
lokal seperti buah merah, sarang semut, petatas, dan keladi juga menjadi fokus
perlindungan dalam kebijakan ini. Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini,
informasi dapat tersampaikan secara luas sehingga implementasi Perda berjalan
optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi upaya
preventif dalam menghindari potensi konflik antara pelaku usaha, serta
menciptakan iklim usaha yang kondusif, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten
Mimika.
Sumber: salampapua.com
