My Menu

Artikel

Pemkab Mimika Sosialisasikan Perda Perlindungan UMKM OAP untuk Wujudkan Keadilan Usaha

19/04/2026 19:39

Pemkab Mimika Sosialisasikan Perda Perlindungan UMKM OAP untuk Wujudkan Keadilan Usaha

DISKOPUKM MIMIKA | Timika, Senin, 13/04/2026

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP) terus mendorong terciptanya keadilan dalam ruang usaha. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Mimika dan diikuti oleh sekitar 180 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM OAP dan non-OAP.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mimika menegaskan bahwa Perda tersebut bertujuan memberikan kepastian ruang usaha bagi masyarakat asli Papua, khususnya dalam memasarkan produk berbasis kearifan lokal seperti pinang, sagu, noken, serta berbagai kerajinan khas daerah.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah berperan dalam melindungi seluruh pelaku usaha dengan tetap menjaga keseimbangan dan keadilan sesuai konsep Mimika sebagai “Kota Harmoni”. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi langkah penting agar seluruh pelaku usaha memahami aturan yang berlaku dan dapat menjalankan usahanya secara tertib.

Selain itu, sejumlah komoditas lokal seperti buah merah, sarang semut, petatas, dan keladi juga menjadi fokus perlindungan dalam kebijakan ini. Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, informasi dapat tersampaikan secara luas sehingga implementasi Perda berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi upaya preventif dalam menghindari potensi konflik antara pelaku usaha, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Mimika.

Sumber: salampapua.com